Ops,.,., Ada Perusahaan Lakukan Penimbunan Diduga Menggunakan Limbah SBE
Kota Dumai (LPC),- Indikasi adanya sebuah perusahaan yang melakukan penimbunan jalan dan halaman lokasi perusahaan dengan menggunakan Limbah B3 jenis SBE diketahui oleh warga.
Warga bersama pemuda yang tinggal tidak jauh dari lokasi perusahaan langsung turun dan melihat ke lapangan pada hari Minggu (20/03/2022) lalu.
Informasi yang disampaikan warga bernama Hanafi dan salah seorang Pemantau dan Analis Limbah B3 ketika ditemui (Senin, 21/03/2022) kemarin sore menyampaikan bahwa perusahaan itu adalah PT Dumai Hijau Abadi berlokasi di jalan Dumai-Sungai Pakning Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai.
Perusahaan tersebut ter indikasi melakukan penimbunan diduga memiliki kandungan B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) dari salah satu perusahaan pemanfaatan limbah B3. Adapun limbah yang di timbun adalah jenis SBE (Spent Bleaching Earth) dengan kode B413 kategori 2.
Menurut Bambang Sutejo dari Pemantau dan Analis Limbah B3, perusahaan tersebut ter-indikasi telah menggunakan Limbah B3 jenis SBE sebagai pengganti tanah timbun untuk keperluan menimbun jalan dan halaman lokasi perusahaan.
"Limbah ya tetap limbah,...", tegas Bambang.
Lanjut Bambang, kita tengok kondisi riil di lapangan. Kalau seandainya tidak tumbuh ilalang atau rumput disana, itu salah satu kategori merusak kwalitas lingkungan hidup dan itu termasuk kategori bahan berbahaya dan beracun.
Yang kedua sambungnya lagi, kalau kwalitas air bersih seperti air bawah tanah atau air drainase/ parit disekitar pemukiman penduduk tercemar, itu adalah salah satu indikasi bahan berbahaya dan beracun. Maka kalau perusahaan sudah melakukan penimbunan SBE itu, wajib uji TCLP (Toxicity Characteristic Leaching Procedure) dimana TCLP adalah prosedur laboratorium untuk memprediksi potensi pelindian B3 dari suatu Limbah, dan itu bisa di cek di laboratorium.
"Yang namanya SBE itu hanya bisa digunakan untuk menjadi bahan baku seperti batu bata atau bahan baku lainnya dan bukan untuk penimbunan sebagaimana yang diatur dalam Permen LH nomor 18 tahun 2020 dan terkait aturan pengelolaan Limbah B3 juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 101 tahun 2014", ingat Bambang.
"Sebagai Pemantau dan Analis Limbah B3, saya minta pihak Dinas Lingkungan Hidup Kota Dumai atau pihak perusahaan untuk melakukan uji kwalitas lingkungan. Untuk menguji kwalitas lingkungan itu ada tertera dan harus memiliki sertifikasi dengan akreditasi A dan bukan labour-labour yang dimiliki perusahan-perusahaan", kata Bambang sembari menunjukkan registrasi miliknya nomor E.1579.0013182020 dari Kementrian.
Pihak terkait baik perusahaan dan Kantor Dinas Lingkungan Hidup belum dapat ditemui untuk di konfirmasi hingga berita ini terbit.(Tim/ LPC)
Mobil Avanza Tabrak 5 Motor di Jalur Pati–Gabus, Satu Pengendara Luka-Luka
Pati (Jateng), LPCKecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Umum Pati–Gab.
Gerak Cepat, Polsek Ujung Batu Lakukan Penanganan Rakit Penyeberangan Tenggelam Akibat Kelebihan Muatan di Sungai Rokan
Rohul (Riau), LPCSebuah rakit penyeberangan di Sungai Rokan, tepatnya di .
Kades Pembohong, Ratusan Warga Datangi Kantor Desa Pasir Utama Ajukan Beberapa Tuntutan
Rohul (Riau), LPCTuntut janji kepala desa yang belum terlaksana, ratusan .
Eks Direktur WHO Ungkap Penyebab Keracunan di MBG Dari Hasil Lab
Jakarta, LPCMantan direktur penyakit menular WHO Asia Tenggara Prof Tjand.
Razia Rutin Kembali, Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan Cegah Gangguan Kamtib
Rohul (Riau), LPC Pasir Pengaraian - Lembaga Pemasyarakatan (.








